ADS

Pemilu, Golput, Aliran

TULISAN ini sekadar mengandaikan bahwa aliran ulama benar-benar ‘nimbrung’ ke dalam urusan pemilu, pilkada, dan golput dari segala sisi dan kemungkinannya.

Bagi mereka yang serius mempertimbangkan halal-haram dalam menjalani kehidupan, jangankan soal golput, sesendok makanan sebelum masuk lisan dihitung dulu seluruh faktornya hingga sah disebut halal. Beli sebotol air, benda airnya itu sendiri mungkin tak ada masalah, tapi perusahaan apa produsernya, bagaimana asal undangan keuangannya, posisinya dalam konstelasi keusahaan masyarakat luas ‘menyakiti’ pihak lain atau tidak.

Identifi kasi dan analisis menuju kepastian halal mungkin sanggup lebih luas, detail, dan ruwet daripada itu. Maka Indonesia yang berpenduduk lebih banyak didominasi muslim memerlukan ‘label haram’ bukan ‘label halal’. Di negara-negara yang muslimnya minoritas memerlukan ‘label halal’ alasannya ialah di belakangnya terdapat perkiraan bahwa makanan dan minuman umumnya ‘belum tentu halal’. Tapi di negara lebih banyak didominasi muslim asumsinya ialah makanan minuman ‘umumnya halal’ sehingga yang dibutuhkan ialah ‘label haram’.

Pekerjaan utama rakyat Indonesia semenjak lima tahun terakhir ini ialah pergi ke kotak pemilihan, dari level lokal, regional, hingga nasional untuk memilih sesuatu yang entah mereka pahami dan kuasai masalahnya atau tidak. Tahun 2009 ialah kulminasi dari ‘profesi’ massal itu. Maka benar-benar dibutuhkan kejelasan dari apa yang Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tempo hari pernah menganjurkan. Yakni supaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aliran haram bagi golput. Itu telah disahkan dalam Ijtimak Fatwa Ulama III MUI di Padang Panjang, Sumatra Barat, selesai pekan lalu. Rakyat Indonesia dan umat Islam pada umumnya kariernya tidak sukses dan penghidupannya miskin. Kalau bisa, jangan ditambahi dengan kepastian ‘masuk neraka’ hanya alasannya ialah 2 menit masuk kotak pemilu atau tidur di rumah alasannya ialah ogah ke arena pemilihan.

Takkan menjilat ludah

Kalau aliran itu tidak keluar, apa gerangan artinya? Kalau ada aliran golput haram, berarti haram, meskipun itu sebatas pendapat Majelis Ulama Indonesia. Kalau tak keluar fatwa, apakah berarti golput halal, termasuk bagi MUI? Kita butuh ketegasan dan kepastian, jikalau tidak wacana aturan (fi kih agama) golput, ya wacana apa pendapat MUI, yang dalam struktur kehidupan berislam menempati posisi al-mufty, pedoman aturan bagi seluruh umat.

Kalau bagi Hidayat Nur Wahid, niscaya golput itu haram, ada aliran MUI atau tidak, disepakati atau tidak oleh siapa pun. Sekali haram tetap haram, dia bukan intelektual picisan yang sanggup menjilat ludahnya. Apakah berarti itu juga pendapat parpol dia tidak sanggup diklaim siapa pun, kecuali ditentukan secara organisasional oleh parpol yang bersangkutan.

Fatwa tak sama dengan agama

Tetapi aliran itu tidak sama dengan agama. Fatwa itu sekian langkah dari agama.Untuk satu problem sanggup lahir jutaan aliran sejumlah pemeluk agama Islam sepanjang mereka memenuhi syarat keilmuan dan metodologis untuk memproduksi fatwa.

Jangankan fatwa, syariat Islam, atau fikih (hukum) Islam pun tidak sama dan sebangun dengan Islam. Islam itu karya Allah, sedangkan syariat Islam adalaghasil penafsiran oleh para ulama. Pun fi kih. Maka ada banyak mazhab dan boleh ada 200 mazhab lagi yang lahir tahun ini dan 300 lagi tahun depan, seiring dengan makin banyaknya cendekiawancendekiawan ulul albab, ulul abshar, ulun nuha hasil persekolahan Islam.

Fatwa bahwa sesuatu itu haram tidak sama dengan ‘sesuatu itu niscaya haram’. Ia hanya haram berdasarkan salah satu pendapat. Anda boleh punya pendapat yang sama atau berbeda. Bahkan kepada para nabi pun Allah memperingatkan, “Kenapa kamu haramkan yang dihalalkan oleh Allah?” Peringatan itu niscaya berlaku seribu kali lebih urgent kepada kita yang bukan nabi. Fatwa bukan fi rman Tuhan. Fatwa ialah hasil penghayatan insan terhadap nilai baikburuk, benar-salah, indah-jorok. Adalah produk dinamika insan dalam memahami, meneliti, menganalisis, dan mengambil keputusan wacana sesuatu hal di antara ranah-ranah kebaikan hidup yang begitu luasnya.

Menjadi dewasa

Fatwa itu abjad Arabnya fa’, ta’, wawu. Kata kerja fataa atau fatiya menjelaskan situasi seseorang ‘menjadi dewasa’ sudah tidak kanak-kanak lagi. Secara khusus, ia mengaksentuasi pada nilai bahwa kedewasaan itu perolehan kemuliaan dan kehormatan. Anjuran untuk mengeluarkan aliran itu mencerminkan tingkat atau kadar kedewasaan penganjurnya.

Halal-haram itu mutlak milik Allah. Ia yang mempunyai hak asasi untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu alasannya ialah saham-Nya atas kehidupan semua makhluk hampir 100%. Haram makan babi, berzina, atau mencuri, itu eksklusif dari Allah, take it or leave it. Tapi jikalau pemilu, golput, bikin negara, itu wilayah yang Allah mempersilakan insan untuk berdiskusi.

Jadi, boleh ada aliran golput haram, dengan hujah bahwa warga negara tidak baik jikalau apatis terhadap urusan negaranya. Bisa juga lahir aliran golput itu sunah atau bahkan wajib alasannya ialah keputusan golput itu justru lahir dari kepedulian yang sangat serius dan mendalam terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saya sendiri menunggu sehabis aliran itu dikeluarkan, kemudian disetujui negara dan diundang undangkan, terserah pada tingkat mana. Bisa keputusan menteri, keputusan presiden, atau dibentuk khusus undang-undang haram golput. Maka akan muncul tuntutan supaya dikeluarkan aliran aturan pemilu. Wajib itu jikalau sangat manfaat. Haram itu sangat mudlarat.

Tengahnya mubah atau halal. Yang tidak mengecewakan manfaat namanya sunah yang tidak mengecewakan mudlarat disebut makruh. Yang paling mengalami dan mengerti manfaat mudlarat-nya pemilu, dan adanya parpol, ialah rakyat langsung. Maka silakan bikin jajak pendapat ke rakyat, satu pertanyaan saja, adanya parpol dan pemilu sejauh yang Bapak-Ibu alami lebih banyak keuntungannya atau mudlarat-nya? LSI atau siapa pun silakan bikin simulasi. Insya Allah sudah relatif tahu kira-kira bagaimana hasilnya.
(Emha Ainun Nadjib/Media Indonesia/27 January 2009/PadhangmBulanNetDok)

Subscribe to receive free email updates:

ADS