Misalnya pada awal 1900-an kaum ulama melontarkan pedoman bahwa Kebangkitan Nasional bangsa Indonesia itu wajib hukumnya (sehingga tidak bangun itu haram hukumnya). Demikian juga mempersatukan seluruh perjaka Indonesia itu fardhu kifayah( semua orang tidak bersalah asal ada sebagian yang menjalankannya).
Sumpah Pemuda itu fardhu ‘ain, kewajiban bagi setiap orang, jikalau tidak bersumpah bergabung dalam persatuan Indonesia haram hukumnya. Berikutnya begitu Hiroshima- Nagasaki dibom atom, ulama Indonesia sigap melontarkan pedoman bahwa memproklamasi kan kemerdekaan Republik Indonesia itu wajib sehingga masuk neraka bagi siapa saja yang menolak 17 Agustus 1945.
Lantas diikuti oleh ratusan atau bahkan ribuan pedoman berikutnya: demokrasi itu wajib (meskipun di dalamnya ada komunisme itu haram).Tidak menaati Undang-Undang Dasar 1945 itu haram. Konstituante dan Piagam Jakarta dicari formula fatwanya. Katakanlah semenjak pra-Kebangkitan Nasional sampai periode Reformasi kini ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menelurkan lebih dari 5.000 fatwa.
Makhluk Suci dari Langit
Sementara kita simpan di laci dulu perdebatan ihwal positioning antara negara dengan agama. Kita istirahat tak usah bergunjing ulama itu sejajar dengan umara (pemerintah) ataukah di atasnya ataukah di bawahnya. Juga kita tunda menganalisis lebih tinggi mana tingkat kekuatan pedoman kaum ulama dibandingkan undang-undang dan aturan negara.
Entah apa pun namanya makhluk Indonesia ini: negara sekuler, demokrasi religius, kapitalisme sosialis atau sosialisme kapitalis,atau apa pun. Kita mengandaikan saja bahwa produk kaum ulama,khususnya MUI, berposisi sebagai inspirator bagi laju pasang surutnya pelaksanaan kehidupan bernegara dan berbangsa.
Sebutlah ulama yaitu partner pemerintah. Kaum ulama yaitu makhluk suci berasal dari langit, memanggul amanat Allah sebagai khalifatullah fil ardli Indonesia. Kita semua pun bersyukur alasannya yaitu dalam menjalankan demokrasi kita ditemani oleh utusan-utusan Tuhan.Dulu para rasul dengan mandat risalah, para nabi dengan mandat nubuwah, dan para ulama dengan mandat khilafah.
Tidak semua soal kehidupan bisa diilmui oleh logika manusia, maka kita bahagia Tuhan kasih isu dan tuntunan, terutama menyangkut hal-hal yang otak dan mental insan tak mampu menjangkau dan mengatasinya. Kaum ulama dalam majelisnya terdiri atas segala macam hebat dan pakar.
Ada ulama pertanian, ulama ekologi, ulama perekonomian, ulama kehutanan, ulama kesehatan dan kedokteran, ulama, ulama kesenian dan kebudayaan, ulama fiqih, ulama tasawuf dan spiritualisme, ulama olahraga, dan segala bidang apa pun saja yang umat insan menggelutinya alasannya yaitu memang seluruhnya itulah lingkup kiprah khilafah atau kekhalifahan.
Tradisi Fatwa dalam Negara
Akan tetapi tradisi itu tak pernah ada.Fatwa terkadang nongol dan sangat sesekali. Mendadak ada pedoman ihwal golput tanpa pernah ada pedoman ihwal pemilu, pilkada, pilpres dengan segala sisi dan persoalannya yang sangat canggih. Tiba-tiba ada pedoman ihwal rokok tanpa ada pedoman ihwal pupuk kimia, ihwal banyak sekali jenis narkoba, pelengkap makanan dan minuman,penggusuran,pembangunan mal, industri, kapitalisasi forum pendidikan,serta seribu soal lagi dalam kehidupan berbangsa kita.
MUI mengambil cuilan yang ditentukan tanpa pemetaan konteks masalah bangsa, tanpa skala prioritas, tanpa pemahaman konstelasi serta tanpa interkoneksi komprehensif antara banyak sekali soal dan konteks. Itu pun pedoman membatasi diri pada ”benda”. Makan ayam goreng halal atau haram? ”Dak tamtoh,” kata orang Madura.Tak tentu.Tergantung banyak hal.Kalau ayam curian,ya haram.
Kalau seseorang mentraktir makan ayam goreng sementara sahabat yang ditraktirnya hanya dikasih makan tempe, lain lagi hukumnya. Makan ayam goreng secara demonstratif di depan orang berpuasa malah bisa haram, bisa makruh, bisa sunah. Haram alasannya yaitu menghina orang beribadah. Makruh alasannya yaitu bikin ngiri orang berpuasa.
Sunah alasannya yaitu dia berjasa menguji kesabaran orang berpuasa. Beli sebotol air untuk kita minum, halal haramnya tak terletak hanya pada airnya. Kalau mau serius berfatwa perlu dilacak air itu produksi perusahaan apa, modalnya dari uang kongkalikong atau tidak, proses kapitalisasi air itu mengandung kezaliman sosial atau tidak?
Kalau kencing dan buang air besar mutlak wajib hukumnya. Sebab jikalau orang menolak kencing dan beol, berarti menentang tradisi metabolisme badan ciptaan Allah SWT. Berzikir tidak wajib, bahkan bisa makruh atau haram. Misalnya suami rajin salat dan berzikir siang malam, istrinya yang setengah mati cari nafkah. Atau kita wiridan keraskeras di kamar dikala sahabat sekamar kita sedang sakit gigi.
Hak Tuhan
Butuh ruangan lebih lebar untuk menguraikan banyak sekali perspektif masalah yang menyangkut fatwa. Negara dan masyarakat tak perlu mencemaskan pedoman alasannya yaitu ada jarak serius antara pedoman dengan agama, apalagi antara pedoman dengan negara dan hukumnya.Terlebih lagi jarak antara pedoman dengan Tuhan.
Yang berhak me-wajib-kan, menyunah- kan, me-mubah-kan, memakruh- kan dan meng-haram-kan sesuatu hanya Tuhan.Ulama dan kita semua hanya menafsiri sesuatu. Kalau MUI bilang ”rokok itu haram”, itu posisinya beliau-beliau beropini bahwa alasannya yaitu sesuatu dan lain hal, maka diperhitungkan bahwa Tuhan tidak memperkenankan hal itu diperbuat.
Setiap orang, sepanjang memenuhi persyaratan metodologis dan syar’i, berhak menelurkan pendapat masing-masing ihwal kehalalan dan keharaman rokok dan apa pun. Muhammadiyah dan NU pun tidak merekomendasikan pengharaman rokok. Artinya, para ulama dari dua organisasi Islam terbesar itu mempunyai pendapat yang berbeda.
Sebelum saya mengambil keputusan untuk mewakili pendapat Tuhan untuk mewajibkan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu hal, sangat banyak persyaratan yang harus saya penuhi. Terutama persyaratan riset, sesaksama mungkin dan ini sungguh masalah sangat besar, ruwet, luas, detail.
Kemudian andaipun persyaratan itu bisa saya penuhi, saya tidak punya hak untuk mengharuskan siapa pun saja sependapat dengan saya atau apalagi melaksanakan dan tidak melaksanakan sesuatu sejalan dengan pandangan saya.Nabi saja tidak berhak mewajibkan siapa pun melaksanakan salat.
Hak itu ada hanya pada Tuhan, Nabi sekadar memberikan dan memelihara kemaslahatannya. Para ulama dan kita semua bisa kelak teruji, ternyata sependapat dengan Tuhan,bisa juga akan terlindas oleh peringatan keras Allah: ”Lima tuharrimu ma ahallallohu lak”,kenapa kamu haramkan sesuatu yang dihalalkan oleh Tuhan untukmu?
Tapi jangan lupa bisa juga terjadi sebaliknya: kenapa saya halalkan yang Allah haramkan? Mungkin benar rokok itu haram dan saya akan masuk neraka alasannya yaitu itu, bersama ulama agung Indonesia Buya Hamka,perokok yang jauh lebih berat dibandingkan saya yang sama sekali tidak nyandu rokok. Juga ada sahabat saya di neraka almarhum Kiai Mbah Siroj Klaten yang sampai usianya 94 tahun merokok empat bungkus sehari. Dengan demikian bangsa Indonesia akan tercatat sebagai pemegang rekor tertinggi masuk neraka alasannya yaitu rokok.(*)
(Emha Ainun Nadjib /Koran SINDO/Jumat, 30 Januari 2009/PadhangmBulaNetDok)