Maka sehabis bersilaturrahmi, dikemukakanlah maksudnya yang mulia itu. Dan kakaknya pribadi menjawab: “Pokoknya saya sebagai kakakmu ingin mengemukakan satu nasehat saja”.
“Ya Kak”, jawab sang calon Walikota.
“Kalau kau nanti bertugas sebagai Walikota, saya minta jangan sekali-sekali kau menyuruh rakyatmu untuk berpartisipasi dalam pembangunan!”
Bagai disambar geledek di siang bolong. Tentu saja. Sang calon Walikota kaget berat. Tidak boleh menyuruh rakyat berpartisipasi dalam pembangunan? Nasehat cap apa ini! Dari mana kakaknya mendapat pikiran subversif dan anti-pembangunan macam itu! Partisipasi yakni pasal pertama dalam prinsip operasionalisasi pembangunan. Siapa saja yang menjadi pejabat, dari presiden hingga lurah, setiap hari selalu mengucapkan itu dalam pidato-pidatonya. Bahkan sering diucapkan juga dalam acara-acara pembangunan. Bahkanpun dalam khotbah di rumah-rumah ibadat. Dan lagi prinsip partisipasi rakyat dalam pembangunan itu dilahirkan, dikembangkan dan dibenarkan oleh semua ahli, pakar, teknokrat, birokrat, filosof, negarawan, politisi, seniman, pedagang, serta siapapun saja yang punya semangat dan kepercayaan membangun bangsa dan negaranya. Setan iblis mana yang merasuki otak kakaknya sehingga ia punya pendapat demikian?
Calon Walikota kita pening kepalanya. Ini bahaya bagi pembangunan. Ini tantangan yang harus diantisipasi dan diwaspadai semenjak sekarang. Dan yang paling menyedihkannya, tak lain, yakni lantaran bahaya pembangunan itu berasal dari abang kandungnya sendiri.
Namun demikian, sebagai adik yang baik, ia berusaha tidak menampakkan gejolak perasaannya. Dengan tetap sopan dan ramah ia bertanya: “Terima kasih, Mas. Tetapi terus terperinci saya belum paham benar apa yang Mas maksudkan…”
“Begini!”, jawab kakaknya dengan bunyi tegas dan keras menyerupai semula, “kamu pikir walikota itu siapa dan rakyat itu siapa sehingga seorang walikota menyuruh rakyatnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan?”
“Bukan menyuruh, Mas, tapi sekedar meminta atau menghimbau…’
“Apapun istilahnya! Pokoknya kau jangan mempunyai perilaku dan pandangan yang meletakkan rakyat sebagai partisipator pembangunan!”
“Maksud Mas?”
“Kamu pikir rakyat itu siapa? Rakyat itu Bosmu. Rakyat iru juragan dan pemilik negara ini. Kamu sebagai walikota hanya berposisi sebagai kontraktor pembangunan yang diupah oleh rakyat. Walikota itu buruhnya masyarakat. Walikota dan semua pejabat itu hamba sahaya. Walikota dan keluarganya sanggup makan lantaran dibayar oleh rakyat. Yang punya negara itu rakyat. Yang punya segala kekayaan bumi negeri ini rakyat. Yang punya uang pajak dan semua devisa negera ini rakyat. Pokoknya kalian para pejabat itu jongosnya rakyat. Tapi jangan kuatir, rakyat itu juragan yang baik. Tidak pernah ada rakyat yang memperbudak jongos-jongosnya. Malahan yang banyak yakni jongos-jongos yang memperbudak rakyat, padahal rakyat bahwasanya yakni juragan mereka!”
Tubuh calon walikota kita itu menjadi masbodoh panas. Semakin ia tahu bahwa kakaknya bersungguh-sungguh dan mempunyai landasan dan argumentasi dalam mengemukakan pandapatnya. Wajahnya menunduk dalam-dalam.
“Sebagai kakakmu”, lanjut kakaknya, “saya harus berterus terperinci bahwa banyak sekali, bahkan rata-rata, para pejabat pendahulumu yang salah sangka terhadap rakyat dan terhadap dirinya sendiri. Mereka menyangka bahwa mereka yakni atasan rakyat, sementara rakyat mereka kira yakni bawahan mereka. Di hati dan pikiran, mereka merasa besar dan menganggap rakyat itu kecil. Mereka merasa tinggi dan rakyat itu rendah. Maka mereka merasa sah dan merasa tidak berdosa jika mereka memaksakan kehendak mereka atas rakyat. Mereka menciptakan peraturan untuk mengatur rakyat, lantaran mereka merasa bahwa merekalah yang berhak menciptakan peraturan dan rakyat hanya punya kewajiban untuk mentaatinya. Di mana ada kisah bahwa hamba sahaya menciptakan peraturan yang diberlakukan untuk juragannya? Memang betul bahwa pemerintah dan forum perwakilan rakyat telah diberi mandat untuk menciptakan peraturan-peraturan. Tetapi hak atas segala tatanan dan hukum tetaplah di tangan rakyat. Maka
segala sesuatunya harus didasarkan pada kepentingan rakyat. Kalau rakyat tidak setuju, itu berarti Bos tidak setuju. Hamba sahaya harus punya indera pendengaran yang selebar mungkin untuk mendengarkan apa kata juragannya. Jangan suruh rakyat berpartisipasi dalam pembangunan, alasannya merekalah pemilik pembangunan, sehingga dengan sendirinya mereka yakni subyek utama pembangunan. Jangan kok jika juragan menegur, memprotes, berunjuk rasa, lantas si hamba sahaya malah menuduh juragannya sebagai pengacau keamanan, melawan pembangunan, pemberontak, subversi, atau segala macam tuduhan yang aneh-aneh itu. Ingat ya! Ingat, kau ini sebagai walikota yakni hamba sahaya….”
Calon walikota kita itu alhasil sungguh-sungguh menggigil tubuhnya dan nerembes airmatanya. ***
(Emha Ainun Nadjib/"Gelandangan Di Kamping Sendiri"/ Pustaka Pelajar/1995/PadhangmBulanNetDok)