Makin banyak orang bertanya kepada saya: kok kayaknya ada sesuatu di Yogya? Bagaimana saya menjawabnya? Apakah saya punya hak atau kewajiban untuk menjawabnya? Apakah saya punya pengetahuan untuk menjawabnya? Andaikan saya sedikit tahu wacana itu, lantas menjawabnya: jangan-jangan itu bukan pengetahuan saya, melainkan pendapat saya.
Dan jikalau itu pendapat saya, jangan-jangan itu ternyata yakni bias dari posisi saya, dari selera saya, atau malah dari kepentingan saya. Kemudian jikalau ternyata itu bias, bagaimana jikalau kemelencengan atau pembiasan itu berasal dari ketidaklengkapan gosip yang saya peroleh dari luar. Atau malah merupakan produk dari prasangka dari dalam diri sendiri. Lebih parah lagi jikalau prasangka itu ternyata hasil dari takhayul atau pengkhayalan subjektif dalam diri saya.
Kalau dari dialog di angkringan, diskusi di forum, atau di koran dan media lain di Yogya saya mendengar kata mangku, paugeran, buwono, sabda, diskriminasi, wangsit, raja, bumi, perempuan, bawono, wahyu, konstitusi, laki-laki, sultanah, kaum, keraton, mahkamah, bebener, putusan, pranatan, pepener, kaisar, dalem, merah, kokoh, aturan – lantas dalam pikiran saya muncul refleksi, analisis atau pandangan: apakah saya sanggup menjamin bahwa refleksi saya itu tidak bias? Yang siapa tahu merupakan keluaran dari komplikasi panjang pengetahuan sejarah subjektif saya?
Lebih parah lagi: bagaimana jikalau verbal dan sosialisasi kata mangku, paugeran, buwono, sabda, diskriminasi, wangsit, raja dan semua itu ternyata juga bias? Bagaimana jikalau banyak sekali kata itu diungkapkan oleh banyak sekali pihak Keraton Yogya, Mahkamah Konstitusi, wartawan, para hebat dan siapapun – ternyata juga bias? Bias pemahaman? Bias pengetahuan? Bias ilmu? Bias interpretasi? Bias contoh pandang? Bias resolusi pandang? Bias kepentingan pandang?
Bagaimana jikalau orang mengungkapkan, lalu orang lain mendapatkan atau menolak, dan kesudahannya orang-orang lainnya lagi memperdebatkan – contohnya – kata buwono dan bawono, sabda dan wahyu, wangsit dan hidayah dan banyak sekali kata lagi: ternyata yakni ekspo bias? Parade takhayul? Pesta kegagalpahaman? Kenduri ketidakmengertian? Tumpengan ketidaklengkapan? Bahkan turnamen ketidakterdidikan? Lalu berikutnya, tatkala saya mencoba menjelaskan bahwa itu semua ternyata bias dan takhayul subjektif masing-masing pihak: ternyata klarifikasi saya itu juga yakni bias, kegagalpahaman, ketidakterdidikan?
Siapa yang memilih sesuatu itu bias atau tidak? Siapa “pancer” yang sanggup menjadi referensi untuk memfatwai kata ini itu takhayul atau bukan? Siapa yang memegang pendapat final dan niscaya benar bahwa suatu ungkapan itu ngawur atau tidak? Sebagaimana keributan soal hoax, siapa yang sanggup dipercaya secara keilmuan, secara kejujuran dan secara kemurnian – bahwa kabar itu hoax atau bukan hoax? Bagaimana jikalau pengumuman wacana hoax ternyata yakni juga hoax?
Pada kesudahannya yang berlangsung dan menjadi fakta sejarah yakni kekuatan dan kekuasaan. Yang menjadi realitas yakni penguasa. Pemerintah yang mengambil keputusan final bahwa ini hoax dan itu bukan hoax. Dan pada kondisi kepemerintahan tertentu, ketetapannya wacana hoax sangat mungkin justru merupakan yang paling hoax dari segala hoax. Masyarakat berada di tempat yang sangat jauh dari kebenaran yang jernih, pengetahuan yang jujur, serta perlakuan yang bijaksana. Sebab yang menimpa, mengepung dan menindih masyarakat terutama yakni kekuasaan.
Jadi, ketika orang bertanya ada apa gotong royong di Yogya, tanggapan maksimal saya adalah: Sedang ada lesus. Angin siklon dan Antisiklon. Semacam puting beliung. Menerbangkan dan memutar-mutar ratusan kata sehingga tak menentu arahnya. Kata-kata bertaburan tanpa kejelasan patrap kawruh-nya, hampir tak sanggup ditemukan maqam maknawi, susah diidentifikasi bebener pepener-nya, ketlingsut konteksnya, kabur titik-titik koordinatnya, serta bagai hampa ruang dan waktunya.
Ada sabda, ada buwono dan bawono, ada wangsit, dan banyak lagi kata yang bercampur kabut di alam pikiran dan semesta batin Yogya. Kata dan kata diucapkan, ditulis sebagai surat keputusan, tanpa dunung, tanpa sangkan paran, tanpa sanad, tanpa matan, tanpa asbabul-kalam, tanpa hulu. Seribu sungai mengalir tidak tertangkap tangan di mana mata airnya, dan tidak ada yang mencari akan hingga di mana sungai itu bermuara. Hujan turun diawali gerimis tanpa diketahui titik-titik air itu tumpah dari angkasa mana dan dari ketinggian berapa.
Kemudian gerimis semakin rapat titik-titik airnya, tanpa ada yang mengkonfirmasikan apakah itu limpahan dari langit, ataukah sesungguhnya gerimis dari angkasa hati di dalam diri manusia-manusia yang ditimpa gerimis. Waktu akan menyeretnya menuju peningkatan gerimis menjadi hujan, lantas hujan menjadi hujan deras. Dan ketika itu terjadi nanti, Keraton dan rakyat Yogya akan hanya menjadi orang-orang yang berair kuyup oleh hujan. Basah kuyup sebab tak menyiapkan payung. Juga tidak menyebarkan pengetahuan dan penguasaan atas asal-usul dan konstelasi hujan.
Tak hingga sebulan sehabis proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 5 September 1945, Sultan HB IX dan Adipati Pakualam VIII mengeluarkan pernyataan: “Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan: Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan yakni kawasan istimewa dari Negara Republik Indonesia. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh sebab itu berhubung dengan keadaan pada remaja ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai dikala ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat eksklusif dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami eksklusif kepada Presiden Republik Indonesia. Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.”
Hujan angin semakin intensif mencakup Yogya, dengan putaran-putaran siklon dan anti-siklon yang terus meningkat dari hari ke hari, dan “kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat” –menjadi batal ketetapan sejarahnya dan hapus substansi konstitusionalnya: sebab “keris” 5 September 1945 itu menggeser posisinya di bawah kuasa “pedang” Mahkamah Konstitusi NKRI.
Daerah spesial Yogya dengan “pancer” Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat merendahkan dirinya atau menurunkan derajat sejarahnya menjadi semacam Kadipaten, yang merupakan bawahan dari “Kerajaan Republik Indonesia”, sehingga tidak lagi “memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh sebab itu berhubung dengan keadaan pada remaja ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai dikala ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya”.
Surabaya, 9 September 2017.
Emha Ainun Nadjib
#Khasanah
https://www.caknun.com/2017/siklon-dan-anti-siklon-di-yogya/