ADS

Hak Untuk Tidak Mati (Juga Untuk Bunuh Diri)


Sebelum bisa kutemukan Iblis untuk kutantang berkelahi, malah salah satu dari diriku yang mempertengkariku.

“Apa maksudmu menyimpulkan Bapak Hak Asasi Manusia ialah Iblis?”

Aku tidak mau ditekan oleh diriku yang ini. Aku tetap mencoba santai dan tersenyum, sehingga ia sedikit merasa kuremehkan.

“Lho kan kau sendiri yang menyodorkan kesimpulan itu kepadaku”, kataku, “bahwa Hak Asasi Manusia awal mulanya ialah Hak Asasi Iblis”

Diriku itu pernah menguraikan kepadaku bahwa Iblislah yang pertama-tama mengklaim hak Tuhan sebagai hak-nya. Tidak logis bahwa Iblis punya hak. Atas dasar apa Iblis merasa punya hak. Iblis tidak punya saham apapun atas eksistensinya. Iblis tidak bisa membuat dirinya sendiri. Iblis tidak punya kesanggupan untuk membuat sehelai rumput pun, apalagi jagat raya yang dahsyat dan mengagumkan. Iblis hanya diadakan oleh Tuhan.

Iblis hanya makhluk yang diselenggarakan oleh Tuhan. Seluruh komponen yang mengakibatkan ia ialah Iblis bukanlah ciptaan dirinya sendiri, melainkan diinisiatifi oleh Tuhan. Apapun saja yang ada yang menyangkut diri Iblis ialah seratus persen saham Tuhan. Maka hanya Tuhan yang juga sewenang-wenang memegang hak. Andaikan secara teknis ada disebut bahwa Iblis punya hak asasi, pada hakikatnya itu bukan hak otentik. Bukan hak asasi. Melainkan kemurahan Tuhan untuk meminjamkan apa yang seolah-olah hak itu menjadi seolah-olah miliknya.

Kalau Iblis punya mata dan bisa melihat, bekerjsama tidaklah ada rasio kenyataan bahwa Iblis punya mata dan bisa melihat. Iblis hanya dipinjami penglihatan oleh Tuhan dan diperkenankan untuk bisa melihat dengan matanya itu. Tetapi sejatinya pemilik mata Iblis ialah Tuhan. Dan dikala Iblis melihat, sejatinya Tuhan sendirilah yang melihat.

Iblis asal-usulnya ialah Malaikat. Ketetapan sewenang-wenang atas Malaikat ialah “ya’maluna ma yu`marun”: mengerjakan yang diperintahkan, Malaikat hanya melaksanakan yang Tuhan memerintahkannya untuk melakukan. Iblis tidak melaksanakan apapun yang Tuhan tidak memerintahkannya untuk melakukan. Kemudian Malaikat senior itu digelari Iblis alasannya ialah ia meng-klaim hak Tuhan sebagai hak-nya. Hak asasi hanya milik Tuhan, tetapi Iblis merebut dan mendeklarasikan Hak Asasi Iblis.

Ibarat lukisan, Tuhan ialah Maha Pelukis, yang berhak sewenang-wenang untuk melaksanakan apa saja atas lukisan-Nya. Berhak mengubah warnanya, merevisi susunan garisnya, memperbaiki estetika cuatan-cuatannya, bahkan Tuhan berhak menghapus lukisan itu lalu menggantinya dengan lukisan yang baru.

“Bertasbih kepada-Nya segala apa yang di langit maupun di bumi”. Seluruh yang berlangsung di alam semesta, yang bergerak, yang bergetar, yang mengalir, yang diam dan yang diam – melaksanakan kepatuhan mutlak kepada Tuhan. Sampai lalu Iblis mengambil jarak dari prosedur ketaatan itu. Menawar kepada Tuhan untuk menentukan sesuatu yang dikehendakinya. Dan di antara yang dikehendaki oleh Iblis, terdapat hal-hal yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan kehendak Tuhan.

Tuhan memperkenankan tawaran itu, sehingga ditandatanganilah kontrak dengan Iblis yang berlaku sampai Hari Kiamat. Usulan ihwal dialektika antara baik dengan buruk, antara gelap dengan cahaya, kemungkinan antara sorga dengan neraka. Usulan untuk menempuh kehidupan di rentang jarak intelektual. Maka berubahlah kehidupan para makhluk di alam semesta. Kemudian belum dewasa Adam mewarisi dialektika dan halusinasi hak-hak itu. Qabil menerapkan haknya untuk menentukan istri, yang oleh Bapaknya sudah dinikahkan dengan Habil kakaknya. Terjadi perbenturan itu dan Qabil membunuhnya.

Andaikan ada ketentuan atau perkenan Tuhan bahwa Malaikat mempunyai kemungkinan untuk tertawa, maka saya membayangkan Sembilan belas Malaikat tertawa-tawa, melihat perubahan kehidupan di alam semesta itu. Mereka menunggu waktu sebelum mereka bertugas di neraka: berkeliling mengamati betapa ummat insan amat mantap dan sibuk dengan Hak Asasinya. Manusia memproklamasikan banyak sekali hal yang mereka sangka itu ialah hak-haknya:

“Aku berhak untuk menentukan kawin dengan lawan jenis atau sesama jenis”. Para Saqar tertawa. “Besok area hak itu berkembang: saya berhak menentukan berumah tangga dengan sesama insan atau dengan kambing, Jin, hantu atau siapapun saja”.

“Bumi dan isinya ialah milikku, tanah ini milikku, kupegang surat pengesahannya dari Negara”. Salah satu Saqar tertawa terpingkal-pingkal. “Aku berhak menggali tambang dan kekayaan apapun saja dari perut bumi”. “Ini kakiku, saya berhak melangkah kemanapun saya mau. Ini tanganku, saya berhak melaksanakan apapun saja dengan tanganku. Ini mataku, telingaku, pikiranku, hatiku, darahku, sarafku, ototku, bulu-buluku, alis-idepku. Aku merdeka memakai semua milikku itu untuk apa saja semauku. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa…”

Saqar yang kesembilan belas nyeletuk: “Aku berharap insan membuatkan terus kreativitas hak-hak asasinya”

“Maksudmu?”, tanya Saqar ketiga belas.

“Manusia meresmikan pasal konstitusi Negaranya, bahwa insan berhak untuk tidak mati. Setiap calon bayi berhak menentukan siapa Ibu dan Bapaknya. Setiap janin berhak menentukan ia dikandung oleh Ibu di Afrika atau Kuba. Agar tatkala lahir, bayi tidak lagi menangis alasannya ialah meratapi kenapa yang itu Bapaknya. Setiap insan memegang hak asasi untuk menunda waktu terbitnya matahari, mengatur menit buang air besarnya, serta mengubah skedul kencingnya.”

Saqar ketiga belas tertawa lebih keras. “Manusia akan mendeklarasikan hak asasinya untuk menolak mati. Hak untuk bunuh diri, sebagai individu maupun sebagai bangsa, sebagaimana yang sedang berlangsung di Negeri Kepulauan itu. Memperbanyak jumlah detak jantungnya. Membatalkan gunung meletus. Menolak keausan tulang dan seluruh perangkat tubuhnya. Bahkan akan ada a new declaration of independence di mana lelaki menolak batasan memanjang dan membesarnya alat kelaminnya…”

Yogya, 1 Oktober 2017
Emha Ainun Nadjib
#Khasanah

https://www.caknun.com/2017/hak-untuk-tidak-mati/

Subscribe to receive free email updates:

ADS